speaker

Tata Kelola Perusahaan

Kode Etik Perilaku Bisnis

Perseroan mengadopsi Kode Etik Perilaku Bisnis (“Kode Etik”) pada tahun 2014. Kode Etik ini berfungsi sebagai panduan dan referensi bagi karyawan dan manajemen Perseroan tentang cara melaksanakan tugas mereka secara efektif, sah dan aman.

KODE ETIK DAN BUDAYA PERUSAHAAN

Nilai-nilai hakiki yang mendasari Kode Etik ini adalah Integritas, Menghargai Sesama Manusia dan Lingkungan serta Peningkatan Kemampuan secara Berkesinambungan. Pasal-pasal dalam Kode Etik memberikan panduan bagi karyawan untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaannya dan berinteraksi dengan orang lain secara efektif, aman, sah dan dengan integritas. Kode Etik ini berlaku sama dan tanpa kecuali untuk semua karyawan dan manajemen, termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Setiap karyawan Grup ANJ harus berjanji untuk menegakkan Kode Etik; investor, pemangku kepentingan dan mitra bisnis kami juga diharuskan membuat komitmen seperti itu jika relevan. Kode Etik ini secara resmi diberlakukan pada Januari 2014 dan telah disosialisasikan kepada semua karyawan. Sejak Oktober 2017, Kode Etik ini telah menjadi bagian integral dari kurikulum program Management Trainee kami serta program pengenalan yang diberikan untuk semua karyawan baru serta dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran dan pengembangan di ANJ Learning Center kami. 

KODE ETIK PERILAKU BISNIS ANJ MENCAKUP:

  • Nilai-nilai Perusahaan; 

  • Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan; 

  • Keselamatan dan kesehatan tempat kerja dan lingkungan; 

  • Hubungan kerja, termasuk profesionalisme, keadilan dan pemisahan kepentingan pribadi dan perusahaan; 

  • Hubungan dengan pemasok dan pelanggan; 

  • Hubungan dengan pemerintah; 

  • Konflik kepentingan; 

  • Penggunaan dan pemeliharaan property Perseroan; 

  • Informasi Perseroan dan pengungkapan keuangan; 

  • Hubungan dengan investor dan media; dan 

  • Insider trading. 

Kode Etik ini ditinjau secara rutin dan berkala untuk memastikan panduan tersebut tetap selaras dengan pertumbuhan bisnis, tujuan strategis dan perkembangan di lingkungan eksternal kami. 

PELANGGARAN KODE ETIK DAN SANKSI YANG DIBERIKAN TAHUN 2023

Pelanggaran Kode Etik berikut telah terbukti terjadi pada tahun 2023: 

  1. Penipuan. 

  1. Keluhan. 

Perseroan memberlakukan sanksi berikut sehubungan dengan pelanggaran di atas: 

  1. Surat peringatan. 

  1. Pemutusan hubungan kerja. 

Hal-hal Kritis yang Dilaporkan pada tahun 2023

KEBIJAKAN PENILAIAN KARYAWAN TERINTEGRASI DENGAN KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK PERSEROAN

ANJ berkomitmen mewujudkan nilai-nilai Kode Etik kepada pelanggan, pemasok dan pemegang saham dengan menghasilkan produk yang berkualitas serta bermanfaat bagi konsumen. Kami akan memenuhi komitmen dengan menjaga pelaksanaan standar Kode Etik. Kami telah mengintegrasikan kepatuhan terhadap Kode Etik Perseroan ke dalam proses penilaian karyawan tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap karyawan tidak hanya memenuhi standar kinerja yang diharapkan tetapi juga mematuhi nilai-nilai dan prinsip-prinsip etika yang menjadi dasar operasional Perseroan.

Dalam penilaian kinerja tahunan, karyawan akan dievaluasi berdasarkan beberapa kriteria utama, termasuk kinerja kerja, kontribusi terhadap tim, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Perseroan. Kepatuhan ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, integritas dalam menjalankan tugas, transparansi dalam komunikasi, dan keberanian untuk melaporkan tindakan yang berpotensi melanggar Kode Etik. Karyawan yang secara konsisten menunjukkan perilaku etis dan berani menyuarakan kebenaran akan mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang sesuai.

Berdasarkan peraturan perusahaan, apabila karyawan melanggar Kode Etik dan peraturan perusahaan, karyawan dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan. Pelanggaran ini akan berakibat pada pengurangan pemberian penghargaan prestasi, produktivitas, atau bonus sebagaimana rincian berikut:

Jenis Surat Peringatan

Jumlah Potongan

Surat Peringatan Pertama

25%

Surat Peringatan Kedua

50%

Surat Peringatan Pertama dan Terakhir

100%

Penegakan sanksi ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan memastikan bahwa semua karyawan mematuhi standar etika yang telah ditetapkan.

Kami percaya bahwa dengan mengintegrasikan kepatuhan terhadap Kode Etik ke dalam proses penilaian karyawan, kami dapat membangun budaya kerja yang lebih kuat, transparan, dan berintegritas. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan reputasi perusahaan tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif bagi semua karyawan.


Kode Etik Perilaku Bisnis