speaker

Keberlanjutan

Protokol Komunikasi

Perusahaan memiliki prosedur dan protokol komunikasi dalam melakukan pelibatan pemangku kepentingan dan merespons permintaan komunikasi dari pihak eksternal, terutama yang belum pernah berhubungan dan ingin berkomunikasi dengan Grup ANJ.

Berikut ini adalah informasi yang diminta Perusahaan untuk pemangku kepentingan atau pihak eksternal yang baru berhubungan dengan Grup ANJ:

  1. Profil organisasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • jenis organisasi,
    • latar belakang, bentuk dan tanggal pendirian organisasi,
    • tujuan pendirian dan lingkup kerja dan fokus organisasi,
    • pengurus organisasi dan rekam jejak organisasi,
    • alamat organisasi,
    • situs organisasi,
    • afiliasi dan sumber pendanaan (lokal atau internasional),
    • pihak ketiga yang dapat memberi referensi atas validitas dan rekam jejak organisasi,
    • kebijakan organisasi tentang transparansi dan berbagi data untuk dapat divalidasi keakuratannya,
    • pihak yang dapat dihubungi di organisasi.
  2. Latar belakang dan tujuan permohonan berkomunikasi dengan Grup ANJ. Jika komunikasi berupa permohonan konfirmasi atau cek kelengkapan data, maka harus dijelaskan konteks keseluruhan atas apa hal yang akan diberitakan dan dikonfirmasi bahwa pemberitaan tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Kesediaan menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) untuk permintaan data atau informasi yang bersifat sensitif dan atau rahasia.