Back to Top

DISCLAIMER


Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Berani Bicara ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap undang-undang negara Republik Indonesia dan peraturan perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. yang meliputi :
1. Kolusi dan nepotisme.
2. Pencurian, kecurangan (fraud).
3. Suap, gratifikasi.
4. Penggelapan asset.
5. Pelanggaran ANJ Value dan kode etik PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
6. Perbuatan melanggar hukum lainnya.

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya dengan baik. Kerahasiaan identitas Anda sebagai Pelapor serta laporan Anda adalah prioritas utama kami sebagai komitmen dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

KERAHASIAAN BAGI PELAPOR

PT ANJ melindungi kerahasiaan Pelapor melalui komitmen yaitu:
1. Kerahasiaan identitas Pelapor, kecuali atas permintaan penegak hukum negara.
2. Khusus bagi kasus internal di PT ANJ:
     A. Pelapor dilindungi dari pembalasan pihak mana pun yang terlibat dalam laporan
     B. Pelapor tidak dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan yang meliputi catatan yang merugikan dalam personal file pegawai, penurunan jabatan
          atau pangkat, dan pemecatan (kecuali Pelapor sekaligus sebagai Terlapor)

LANGKAH PELAPORAN



                                                                                                                       Saya telah mengerti dan memahami